Senin, 25 Juli 2011

Metode Penelitian

Penelitian berhubungan dengan usaha untuk mengetahui sesuatu. Ada dua cara yang pernah digunakan oleh para ahli dalam upaya mencari tahu sesuatu pengetahuan yang baru yaitu cara atau pendekatan rasional dan empiris.

  1. Rasional, pendekatan rasional merupakan suatu cara untuk mencari tahu sesuatu pengetahuan yang baru dengan anggapan bahwa segala sesuatu yang ingin dikatehui itu ada di dalam pikiran manusia. Adalah kemampuan seseorang untuk berfikir, dengan menggunakan akal sehat atau rasional, untuk menemukan pengetahuan tersebut dari pikirannya. 
  2. Empiris, menurut pendekatan empiris pengetahuan diperoleh dari hasil pengamatan terhadap fenomena yang terjadi. Jawaban atas suatu permasalahan ada pada obyek di mana masalah tersebut berada dan bukan di dalam pikiran seseorang. Pada pendekatan empiris, pengetahuan didasarkan atas fakta - fakta yang diperoleh dari hasil penelitian dan observasi. Salah satu bagian dari pendekatan empiris adalah metode ilmiah.
Metode ilmiah merupakan suatu cara mempereoleh pengetahuan yang baru atau suatu cara untuk menjawab permasalahan - permasalahan penelitian yang dilakukan secara ilmiah. Adapun langkah - langkah umum metode ilmiah dapat dilihat dari bagan dibawah ini.




Secara umum metode ilmiah dimulai dengan mengidentifikasi masalah. Setelah masalah teridentifikasi langkah berikutnya adalah merumuskan hipotesis. Hipotesis dapat diartikan sebagai jawaban sementara atas permasalahan penelitian yang kebenarannya masih diuji.

Peredaran Darah Janin

Darah janin dialirkan ke plasenta melalui arteri umbilikalis --> darah tersebut masuk ke dalam tubuh janin melalui vena umbilikalis yang kemudian bercabang menjadi dua --> cabang tersebut adalah vena porta, lalu beredar ke hati dan diangkut oleh vena hepatika ke vena cava inferior --> cabang lainnya adalah duktus venosus arantii yang lansgung masuk ke dalam vena cava inferior --> darah yang sama - sama berasal dari vena cava inferior menuju ke atrium kanan dan atrium kiri. Pada orang dewasa tidak demikian, ini salah satu yang membedakan peredaran aliran darah janin dan orang dewasa, karena adanya foramen ovale. Darah juga ada yang mengalir ke ventrikel kanan bersama darah dari vena cava superior yang membawa darah dari kepala dan anggota atas. --> Darah dari ventrikel kanan masuk ke arteri pulmonalis yaitu ke organ paru - paru, sebagian dialirkan ke aorta melalui duktus arteriosus botalli. Darah yang sebagian kecil menuju ke paru - paru tadi melalui vena pulmonalis --> masuk ke atrium kiri bersama darah dari vena cava inferior dan masuk ke ventrikel kiri lalu menuju aorta.

Setelah bayi lahir, karena adanya reflek bernafas dari bayi terjadi penurunan tekanan pada arteri pulmonalis, sehingga banyak darah mengalir ke paru - paru --> maka duktus arteriosus botalli tertutup 1-2menit setelah bayi bernafas.

Dengan terguntingnya tali pusat, maka darah dalam vena cava inferior berkurang --> maka tekanan pada atrium kanan juga berkurang --> namun sebaliknya tekanan dari atrium kiri bertambah karena darah yang datang dari paru - paru bertambah --> akibatnya terjadi penutupan foramen ovale.

Sumber : Sastrawinata Sulaiman, Obstetri Fisiologi, Fak. Kedokteran UNPAD Bandung, 1983

Sabtu, 02 Juli 2011

Sunat Perempuan ??

Yang saya tahu, saat ini sunat perempuan sudah dilarang. Tapi saya membaca dari satu wacana ....

  foto 

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Kesehatan keukeuh tak mencabut peraturan tentang sunat perempuan. Mereka berdalih peraturan itu justru untuk mencegah dampak negatif pada kesehatan mereka yang disunat.

Karena itu, melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1636/MENKES/PER/2010 tentang Sunat Perempuan, diatur bagaimana sunat para perempuan itu harus dilakukan. Dalam aturan itu disebutkan tata cara detail penyunatan.

Dalam aturan itu disebut sunat hanya boleh dilakukan oleh petugas medis, yakni dokter, perawat, dan bidan. Agar tak menimbulkan dampak buruk, kata dia, para petugas medis harus mengikuti prosedur tindakan antara lain mencuci tangan pakai sabun, menggunakan sarung tangan. Selanjutnya, penyunatan hanya cukup dilakukan dengan menggores kulit yang menutupi bagian depan klitoris (frenulum klitoris) dengan menggunakan ujung jarum steril sekali pakai dari sisi mukosa ke arah kulit, tanpa melukai klitoris. "Tidak memotong, dan tidak boleh menimbulkan pendarahan," kata Murti Utami, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan, saat dihubungi pada Jumat, 1 Juli 2011.

Sunat tidak boleh dilakukan pada perempuan yang sedang menderita infeksi genitalia eskterna atau infeksi umum. Selain tak boleh memotong klitoris, sunat juga tidak merusak labia minora, labia majora, hymen atau selaput dara, dan vagina, baik sebagian maupun seluruhnya.

Selain itu, sunat itu juga harus atas permintaan orang tua atau wali anak. Jika sunat perempuan dilakukan sesuai dengan yang diatur di Permenkes, kata Murti, sunat itu tidak akan menimbulkan dampak negatif. "Tidak ada dampaknya, justru aman," katanya.
Meski ada aturan ini, kata Murti, pemerintah tidak mewajibkan perempuan disunat. Tapi, apabila ada perempuan yang ingin disunat, Permenkes itu digunakan sebagai acuan oleh tenaga kesehatan tertentu.

sumber : http://www.tempointeraktif.com/hg/kesehatan/2011/07/01/brk,20110701-344259,id.html
Jadi sebenarnya saat ini sunat perempuaan tersebut diperbolehkan jika mau dan tidak juga diwajibkan ..